Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, Selasa, Indonesia belum mengizinkan produk ponsel terbaru Apple, iPhone 16, masuk ke pasar karena perusahaan asal Amerika Serikat itu belum memenuhi persyaratan impor.
“Ponsel iPhone 16 besutan Apple belum bisa masuk ke pasar Indonesia karena masih dalam proses pengecekan persyaratan minimum penggunaan produk dalam negeri. Itu salah satu syarat impor ponsel,” kata Agus di Jakarta.
Ia mengatakan, hingga Selasa, sertifikat penggunaan produk dalam negeri Apple sudah habis masa berlakunya dan harus diperpanjang agar Apple bisa memasarkan produknya di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, penghitungan TKDN dapat dilakukan melalui tiga skema berbeda. https://thestudiomedspa.com/
Pertama, skema manufaktur melibatkan produksi produk di dalam negeri. Kedua, skema aplikasi melibatkan pengembangan aplikasi di dalam negeri. Terakhir, skema pengembangan inovasi berfokus pada penciptaan produk inovatif di dalam negeri. Dalam hal ini, Agus menyebutkan bahwa Apple memanfaatkan skema pengembangan inovasi.